Tugas Pokok & Fungsi
Rincian tugas pokok dan fungsi Bagian Penjaminan Mutu Kampus Politeknik Kelapa Sawit CWE
Tupoksi Kerja
Berikut adalah uraian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bagian Penjaminan Mutu Kampus.
- Membuat dokumen kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Menyusun standar sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
- Memastikan seluruh unit (prodi, laboratorium, administrasi, dosen) menerapkan standar mutu.
- Memberi pendampingan dan sosialisasi terkait SPMI.
- Menyusun instrumen audit.
- Melakukan audit ke prodi/unit.
- Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan.
- Melakukan pemantauan rutin terhadap capaian IKU, akademik, layanan administrasi, penelitian, pengabdian, dll.
- Menyusun laporan monev untuk pimpinan kampus.
- Mengawal siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan).
- Mengidentifikasi masalah dan peluang perbaikan mutu.
- Mengkoordinasi penyusunan dokumen akreditasi BAN-PT/LAM.
- Mengawal proses asesmen lapangan.
- Menyusun data dan bukti fisik akreditasi.
- Mengelola pangkalan data mutu (dashboard mutu, SPADA, PDDIKTI, dsb.).
- Menjamin konsistensi, kelengkapan, dan keakuratan data akademik.
- Mengadakan pelatihan, workshop, dan sosialisasi budaya mutu.
- Membangun mindset mutu di seluruh sivitas akademika.
- Laporan tahunan mutu.
- Laporan audit.
- Laporan capaian standar pendidikan, penelitian, dan layanan.
- Pendampingan sertifikasi ISO (bila kampus menerapkan).
- Reakreditasi lembaga.